SENYUM sering dikatakan merupakan ciri budaya bangsa Indonesia dan mungkin juga beberapa negara selain di Indonesia. Senyum merupakan suatu sapaan, suatu ajakan yang tulus. Namun ada beberapa orang yang tidak setuju dengan adanya senyuman sebab senyuman dapat dianggap memancing dan membenarkan tindakan kekerasan baik secara fisik maupun psikologis. Benarkah hal itu? Dan perlukah ada pendidikan anti-senyum untuk mengatasi kekerasan khususnya bagi buruh migran Indonesia (BMI) perempuan yang bekerja di Arab Saudi?
Pandangan perlunya ”tidak tersenyum” terlontar dari seorang staf sebuah perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) dalam suatu dialog publik yang berjudul ”Tantangan dan Implementasi Instrumen Hak Asasi Manusia bagi Buruh Migran Perempuan dan Buruh Migran Tak Berdokumen”. Diselenggarakan oleh Komnas Perempuan, Selasa 25/7/2006. Ia mengatakan bahwa lewat pelatihan-pelatihan PJTKI telah melakukan pembinaan dan pembekalan akhir sebelum BMI khususnya perempuan bekerja ke Arab Saudi. Mereka diajarkan tidak menatap mata majikan, diam dan tidak boleh tersenyum supaya terhindar dari masalah.
Pernyataan staf PJTKI itu membuat saya tergelitik. Lalu muncul pertanyaan di kepala saya, apa yang membuat ia mengatakannya? Apa hubungannya antara senyum dengan kekerasan terhadap perempuan? Apakah itu adalah model pendidikan yang dia berikan kepada BMI perempuan? Mungkin pertanyaan-pertanyaan saya ini juga ada di benak sebagian besar peserta diskusi. Bahkan sampai ada salah satu peserta diskusi yang saking jengkelnya menyilangkan tanda miring di jidatnya ke arah pembicara staf PJTKI itu.
Pernyataan ini juga menggelitik tiga nara sumber diskusi publik yang diundang. Mereka memberikan komentar mengenai ”pelatihan anti-senyum” tersebut yakni bahwa integrasi antara dua orang atau pihak atau masing-masing lebih dari dua yang berasal dari dua negara dan budaya yang berbeda pada dasarnya bukanlah asimilasi. Dalam integrasi pun tidak bisa dicampurkan begitu saja dua cara hidup, dua sikap budaya menjadi satu budaya dengan cara memaksa. Tak bisa dibenarkan pula membuat orang untuk tidak melakukan sesuatu yang secara alam-budayanya memang telah ada di dalam dirinya. Jika dipaksakan, yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, permasalahan BMI perempuan khususnya yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) tidak hanya terkait dengan masalah ”senyum” itu. Mereka juga protes karena –salah satunya– dipandang kurang pengetahuan dan kurang trampil sehingga majikan marah. PRT dipandang bekerja sangat lamban dan tidak bisa berbicara bahasa setempat.
Model pendidikan yang dilakukan para PJTKI pun harus diperhatikan sebagai masalah yang serius. Sistem pendidikan yang amburadul dengan semangat bisnis dan cari keuntungan sebanyak-banyaknya menyebabkan pendidikan yang diberikan oleh PJTKI cenderung lebih mengutamakan pendidikan tatakrama dan pendidikan kewajiban: pendidikan mana boleh dan tidak boleh. Bukan pendidikan yang menguatkan dan memberdayakan.
Misalnya, para calon pekerja migran tidak boleh membuat majikan marah, ditakut-takuti kalau berbuat salah maka akan dipulangkan, tidak boleh membela diri jika disalahkan majikan, kerja tidak boleh istirahat, tidak boleh makan jika tidak diizinkan majikan dan masih banyak lagi yang harus ditaati dan harus dilakukan oleh BMI perempuan. Sedangkan pendidikan lainnya yang membuat BMI perempuan pintar baik secara intelektual maupun kepribadian –seperti pendidikan bahasa, pendidikan sosial budaya di mana ia akan bekerja, hak-hak apa saja yang dapat ia peroleh terutama sebagai warga negara Indonesia yang bekerja– terabaikan atau tidak mendapatkan penekanan dalam kurikulum pelatihan oleh PJTKI.
Malah dalam kenyataannya, walaupun telah diberikan pembekalan dan pembinaan ”anti-senyum”, tetap saja BMI perempuan mengalami kekerasan fisik karena mereka –secara tak sengaja dan secara ”natural”– tersenyum kepada majikan laki-laki, anak laki-laki atau anggota keluarga lainnya. Sehingga yang terjadi adalah bahwa senyuman yang tulus dan hanya sebatas menyapa dianggap telah mengundang, terutama keinginan laki-laki untuk berbuat yang neko-neko.
Akibatnya, para majikan merasa wajar saja melakukan kekerasan terhadap BMI perempuan, sebab istri dari majikan merasa cemburu. Akhirnya, karena kejadian semacam itu, BMI perempuan kemudian dipulangkan, setelah dianiaya, diperkosa atau bahkan dipulang jenazahnya setelah meninggal saat bekerja.
Akibat berikut: PJTKI mempersalahkan BMI itu sendiri karena dipandang kurang mengikuti pendidikan tata krama yang salah satunya dengan pendidikan anti-senyum. Itulah yang secara tersirat terungkap dalam dialog publik di Komnas Perempuan itu.
Haruskah BMI perempuan kita yang bekerja ke luar negeri selalu mendapatkan masalah dan membuat mereka semakin tak berdaya? Jawabannya saya kembalikan kepada pembaca tulisan ini. Apakah Anda setuju dengan pandangan perlunya pendidikan anti-senyum? Ataukah perlu ada pendidikan lain yang lebih memperkecil terjadinya pelanggaran hak asasi manusia bagi BMI perempuan.**
