The Institute for Ecosoc Rights

Kamis, 17 Agustus 2006

Pertapaan Perempuan Melahirkan

Diarsipkan di bawah: Blogroll, Busung Lapar, Komunitas adat, Pedesaan, Pendidikan, Perempuan, Petani — by ecosocrights @ 2:01

Oleh Yan Koli Bau

KELUARGA Anton, sebut saja namanya begitu, bertempat tinggal di tepi jalan raya Kupang-Atambua, di pulau Timor, Nusa Tenggara Timur. Sang suami bekerja sebagai petani sambil menjadi pedagang musiman dan juga menggarap sawah kerabatnya di Kupang. Cukup jauh jaraknya, 140 km dari rumahnya. Sang suami berpendidikan SLTA, dan isterinya SLTP. Mereka mempunyai empat orang anak. Mereka memiliki dua ekor sapi berumur dua tahun, dua ekor babi berumur dua tahun dan dua ekor anak babi, empat ekor anjing, dan belasan ekor ayam.

Sebagai petani Anton menggarap empat ladang warisan orangtuanya secara bergantian. Kadang ia menggarap satu ladang dalam setahun, kadang dua ladang. Kemudian tahun kedua ia menggarap ladang lainnya dan yang telah digarap dibiarkan ditumbuhi belukar. Ketika hasil panen ladang tidak memuaskan, Anton menggarap sawah kerabatnya di dekat kota Kupang. Hasilnya dibagi. Anton mendapat dua pertiga dan kerabatnya sebagai pemilik sepertiga bagian. Lain waktu, saat senggang antara musim panen dan musim tebas saat dilakukan persiapan menanam berikutnya, Anton berdagang sayur-mayur dan buah-buahan ke kota Kupang.

Lalu, apa yang dikerjakan istrinya di rumah?

Sang isteri mempunyai sebuah kios di tepi jalan, 30-an meter dari pondoknya yang berada persis di belakang rumah pamannya. Tanah tempat mereka tinggal milik pamannya. Mereka hanya memimjam. Menurut pengakuan ibu Anton, mereka membuka kios dengan modal sekitar Rp5 juta, dan segala perabotnya kira-kira bernilai antara Rp10 juta sampai Rp12 juta. Ibu Anton juga menuturkan bahwa penghasilan bersih dari kios tak menentu sebab banyak orang pergi ke ibukota kabupaten untuk berbelanja sebab jaraknya hanya 10 km. Banyak angkutan umum dan ojek. Di satu sisi keluarga Anton terseret jadi bagian dari ekonomi perkotaan, dengan menawarkan jasa, sementara ekonomi tetap subsisten, tetapi di sisi lain mereka juga masih berada dalam kondisi yang sangat kental nilai budaya setempat. Misalnya mereka meminjam tanah untuk membangun rumah, meminjam sawah untuk digarap, memelihara aneka ternak besar seperti sapi dan babi dan ternak kecil seperti anjing, ayam, kucing di emperan dan sampan rumah tinggal, menghuni rumah bulat, dst.

Salah satu ciri tradisional yang sangat kental adalah “pertapaan” ibu Anton ketika melahirkan. Menurut tradisi orang Timor, seorang perempuan harus tidur di dalam rumah bulat atas balai-balai beralaskan “gedhèk” (bambu dibelah membujur dan dibentangkan), lalu dialas dengan beberapa lembar tikar pandan. Balai-balai ini berketinggian sekitar 80-120 cm. Di bawah balai-balai itu dinyalakan api yang sangat besar sebab kayu yang harus dipakai adalah kayu kosambi yang arangnya keras. Terkadang dicampur dengan cemara yang arangnya juga keras. Kayu-kayu itu kayu pilihan yang sudah relatif tua, besar dan berteras. Api harus dinyalakan selama 40 hari siang dan malam. Selama itu pula ibu Anton tidak boleh mandi, tidak makan daging atau makanan lain selain jagung bose (jagung yang ditumbuk di lesung untuk dihilangkan kulit arinya). Tidak boleh dicampuri kacang atau sayuran apa saja. Di beberapa wilayah di Timor jagung bose dicampur dengan kacang kedele atau kacang hitam. Ibu Anotn mengistilahkan dirinya “dipanggang” selama 40 hari.

Ketika kami bertanya mengapa demikian, jawabnya supaya tidak masuk angin, jangan infeksi, dan tidak terjadi perdarahan. Karenanya dilarang keras makan daging. Mereka juga percaya bahwa selama 40 hari tidak boleh keluar rumah agar tidak diganggu oleh roh jahat dan dicelakai oleh orang jahat. Untuk mengantisipasi semua makanan di samping harus dipanggang sementara ia berpantang, juga akan dilakukan berbagai ritual, termasuk membakar belerang, kayu cendana, sabut kelapa, bawang putih, merah, buluh ayam, serta bahan lain untuk mengusir semua gangguan dari roh jahat pada setiap sore.

Pada hari ke empat puluh, ibu Anton mengantar anaknya ke gereja, menyerahkannya kepada pendeta atau penatua atau pejabat agama setempat, menggunting rambut sang bayi. Sejak itu bayi dan ibunya boleh keluar rumah. Sejak itu bayi sudah boleh diberi makanan tambahan secara bebas. Demikian juga sang ibu diperbolehkan makan kembali semua yang dilarang sejak kehamilan sampai 40 hari “pertapaannya”.

Menurut ibu Anton terkadang mereka sudah memberi makan bayinya sejak umur satu minggu. Tetapi makanannya harus sama dengan yang dimakan ibunya, yaitu air jagung bose saja. Ibu Anton juga sudah harus melakukan pekerjaan rutin yang dilakukannya sebelum ia melahirkan. Jumlah, jenis dan bebannya jauh lebih banyak dari yang dilakukan suaminya.

Pengamatan kami di sebuah desa di kecamatan lain, pasangan suami-istri yang sama-sama lulusan Pendidikan Guru Agama ternyata juga melakukan kebiasaan dan adat-istiadat yang sama. Kami menyudahi penelitian lapangan bukan dengan kesimpulan, tetapi justru dengan segudang pertanyaan dan rasa tak mengerti.

Apakah larangan makan yang begitu banyak bagi ibu hamil sampai 40 hari setelah melahirkan tidak berakibat negatif pada kesehatan ibu dan janin atau anak? Apakah tradisi “panggang” dapat membantu memelihara kesehatan ibu dan anak? Apakah justru tidak sebaliknya merusak kesehatan ibu dan anak, apalagi masih ditambah dengan membakar belerang dan bahan-bahan lainnya pada sore hari? Apakah memberi makan bayi terlalu dini seperti pada usia seminggu tidak membahayakan organ pencernaannya? Tidak adakah kaitan berarti antara tingkat pendidikan formal dengan perilaku suami-isteri dan kerabat dalam menghadapi kehamilan dan ibu melahirkan? Adakah gizi kurang, gizi buruk atau marasmus yang dialami beberapa keluarga di kecamatan yang sama tapi juga di kecamatan lain bukan dikarenakan oleh praktek hidup seperti itu?

Saya ingin kembali pada teman-teman pembaca sekalian. Barangkali anda mempunyai jawaban apa pun bentuknya, entah teori atau dari pengalaman, yang dapat memberikan masukan yang positif untuk membangun dan memelihara kesehatan masyarakat di Timor?**

Sabtu, 29 Juli 2006

Perlukah Pendidikan Anti-Senyum?

Diarsipkan di bawah: PRT Migran, Pendidikan, Perempuan — by ecosocrights @ 11:06

SmileOleh Savitri Wisnuwardhani

SENYUM sering dikatakan merupakan ciri budaya bangsa Indonesia dan mungkin juga beberapa negara selain di Indonesia. Senyum merupakan suatu sapaan, suatu ajakan yang tulus. Namun ada beberapa orang yang tidak setuju dengan adanya senyuman sebab senyuman dapat dianggap memancing dan membenarkan tindakan kekerasan baik secara fisik maupun psikologis. Benarkah hal itu? Dan perlukah ada pendidikan anti-senyum untuk mengatasi kekerasan khususnya bagi buruh migran Indonesia (BMI) perempuan yang bekerja di Arab Saudi?

Pandangan perlunya ”tidak tersenyum” terlontar dari seorang staf sebuah perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) dalam suatu dialog publik yang berjudul ”Tantangan dan Implementasi Instrumen Hak Asasi Manusia bagi Buruh Migran Perempuan dan Buruh Migran Tak Berdokumen”. Diselenggarakan oleh Komnas Perempuan, Selasa 25/7/2006. Ia mengatakan bahwa lewat pelatihan-pelatihan PJTKI telah melakukan pembinaan dan pembekalan akhir sebelum BMI khususnya perempuan bekerja ke Arab Saudi. Mereka diajarkan tidak menatap mata majikan, diam dan tidak boleh tersenyum supaya terhindar dari masalah.

Pernyataan staf PJTKI itu membuat saya tergelitik. Lalu muncul pertanyaan di kepala saya, apa yang membuat ia mengatakannya? Apa hubungannya antara senyum dengan kekerasan terhadap perempuan? Apakah itu adalah model pendidikan yang dia berikan kepada BMI perempuan? Mungkin pertanyaan-pertanyaan saya ini juga ada di benak sebagian besar peserta diskusi. Bahkan sampai ada salah satu peserta diskusi yang saking jengkelnya menyilangkan tanda miring di jidatnya ke arah pembicara staf PJTKI itu.

Pernyataan ini juga menggelitik tiga nara sumber diskusi publik yang diundang. Mereka memberikan komentar mengenai ”pelatihan anti-senyum” tersebut yakni bahwa integrasi antara dua orang atau pihak atau masing-masing lebih dari dua yang berasal dari dua negara dan budaya yang berbeda pada dasarnya bukanlah asimilasi. Dalam integrasi pun tidak bisa dicampurkan begitu saja dua cara hidup, dua sikap budaya menjadi satu budaya dengan cara memaksa. Tak bisa dibenarkan pula membuat orang untuk tidak melakukan sesuatu yang secara alam-budayanya memang telah ada di dalam dirinya. Jika dipaksakan, yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, permasalahan BMI perempuan khususnya yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) tidak hanya terkait dengan masalah ”senyum” itu. Mereka juga protes karena –salah satunya– dipandang kurang pengetahuan dan kurang trampil sehingga majikan marah. PRT dipandang bekerja sangat lamban dan tidak bisa berbicara bahasa setempat.

Model pendidikan yang dilakukan para PJTKI pun harus diperhatikan sebagai masalah yang serius. Sistem pendidikan yang amburadul dengan semangat bisnis dan cari keuntungan sebanyak-banyaknya menyebabkan pendidikan yang diberikan oleh PJTKI cenderung lebih mengutamakan pendidikan tatakrama dan pendidikan kewajiban: pendidikan mana boleh dan tidak boleh. Bukan pendidikan yang menguatkan dan memberdayakan.

Misalnya, para calon pekerja migran tidak boleh membuat majikan marah, ditakut-takuti kalau berbuat salah maka akan dipulangkan, tidak boleh membela diri jika disalahkan majikan, kerja tidak boleh istirahat, tidak boleh makan jika tidak diizinkan majikan dan masih banyak lagi yang harus ditaati dan harus dilakukan oleh BMI perempuan. Sedangkan pendidikan lainnya yang membuat BMI perempuan pintar baik secara intelektual maupun kepribadian –seperti pendidikan bahasa, pendidikan sosial budaya di mana ia akan bekerja, hak-hak apa saja yang dapat ia peroleh terutama sebagai warga negara Indonesia yang bekerja– terabaikan atau tidak mendapatkan penekanan dalam kurikulum pelatihan oleh PJTKI.

Malah dalam kenyataannya, walaupun telah diberikan pembekalan dan pembinaan ”anti-senyum”, tetap saja BMI perempuan mengalami kekerasan fisik karena mereka –secara tak sengaja dan secara ”natural”– tersenyum kepada majikan laki-laki, anak laki-laki atau anggota keluarga lainnya. Sehingga yang terjadi adalah bahwa senyuman yang tulus dan hanya sebatas menyapa dianggap telah mengundang, terutama keinginan laki-laki untuk berbuat yang neko-neko.

Akibatnya, para majikan merasa wajar saja melakukan kekerasan terhadap BMI perempuan, sebab istri dari majikan merasa cemburu. Akhirnya, karena kejadian semacam itu, BMI perempuan kemudian dipulangkan, setelah dianiaya, diperkosa atau bahkan dipulang jenazahnya setelah meninggal saat bekerja.

Akibat berikut: PJTKI mempersalahkan BMI itu sendiri karena dipandang kurang mengikuti pendidikan tata krama yang salah satunya dengan pendidikan anti-senyum. Itulah yang secara tersirat terungkap dalam dialog publik di Komnas Perempuan itu.

Haruskah BMI perempuan kita yang bekerja ke luar negeri selalu mendapatkan masalah dan membuat mereka semakin tak berdaya? Jawabannya saya kembalikan kepada pembaca tulisan ini. Apakah Anda setuju dengan pandangan perlunya pendidikan anti-senyum? Ataukah perlu ada pendidikan lain yang lebih memperkecil terjadinya pelanggaran hak asasi manusia bagi BMI perempuan.**

Didukung oleh WordPress.com